Contact Us
Contact Us
Banking Education

Sharia Banking Literacy

A. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

No.

Bank Konvensional

Bank Syariah

1.

Pengertian

Bank Konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

2.

Asas

Berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian

3.

 

Fungsi

 

Sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

  1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing).
  2. Bank Syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Bank Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

4.

Pengawasan

  • Bank Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Bank Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)

5.

Struktural

  1. Dewan Komisaris
  2. Direksi

 

  1. Dewan Komisaris
  2. Dewan Pengawas Syariah
  3. Direksi

6.

Keuntungan

Bebas nilai

Berinvestasi pada usaha yang halal

Sistem bunga

Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee

Besaran bunga tetap

Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

7.

Transaksi

Hubungan debitur-kreditur

Pola hubungan:

  1. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  2. Penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna)
  3. Sewa menyewa (ijarah)
  4. Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

 

B. Produk Perbankan Syariah

 

1. Pembiayaan Syariah

 

a. Murabahah

Pembiayaan dengan akad murabahah pada Bank adalah pembiayaan jual beli antara Bank dan Nasabah dimana Bank menjadi pihak yang menyediakan barang dengan membeli barang/unit dengan kriteria dan spesifikasi yang dipesan oleh Nasabah. Setelah barang dibeli dan dimiliki Bank, Bank menjualnya kepada Nasabah dengan harga lebih yang merupakan keuntungan Bank dari transaksi murabahah tersebut. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan murabahah dengan jenis produk-produk seperti berikut; KPR Ib MUAMALAT, Pembiayaan IB MUAMALAT Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja Proyek,  Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Developer, Pembiayaan Buyer Financing, dan lain-lain.

 

b. Wakalah

Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk tujuan tertentu yang disepakati kedua pihak. Nasabah bertindak sebagai penerima wakalah dari Bank untuk mencari barang/unit yang diinginkan oleh Nasabah dalam pemenuhan akad jual beli antara Nasabah dan Bank. Secara singkat pembiayaan wakalah dikombinasikan dengan murabahah dapat dipahami bahwa Bank menguasakan kepada Nasabah untuk mencari barang yang dinginkan Nasabah untuk dilakukan jual beli dengan Nasabah. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan murabahah dengan jenis produk-produk seperti; KPR Ib MUAMALAT, Pembiayaan IB MUAMALAT Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Developer, Pembiayaan Buyer Financing, dan lain-lain.

 

c. Salam

Salam adalah akad jual beli atas barang pesanan yang dibayar tunai di awal dengan penangguhan pengiriman penjual. fiih diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Pembiayaan Jual Beli dengan menggunakan akad salam atau biasa disebut jual beli pesanan dimana Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke Bank dengan akad jual beli salam. Bank sebagai pemesan sekaligus pembeli barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Maka bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang pesanan tersebut kepada bank. Bank dapat melakukan akad salam paralel, yaitu dua akad salam yang dilakukan secara simultan antara bank dan nasabah di satu pihak dan antara bank dan pemasok barang (supplier) di pihak lain. Belum terdapat akad salam pada IB MUAMALAT.

 

d. Istishna’

Istiishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antaran pemesan dan penjual. Pembiayaan jual beli dengan akad isthisna’  dimana Nasabah melakukan pemesanan atas suatu barang kepada Bank dengan menjelaskan spesifikasi dan jumlah. Setelahnya Bank dan Nasabah melakukan negosiasi sampai dengan tercapainya kesepakatan. Setelah disepakati bank membeli (memesan) barang pesanan nasabah kepada supplier/produsen, selanjutnya nasabah membayar ke bank (di muka atau dicicil atau dibayar di belakang), produsen mengirim barang sesuai pesanan ke nasabah, dan produsen mengirim dokumen pembuatan dan pengiriman barang tersebut ke bank. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan istishna’ dengan jenis produk-produk seperti; Pembiayaan KPR iB Muamalat indent

 

e. Ijarah

Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Akad yang digunakan oleh Nasabah untuk menggunakan jasa bank yang dimana Bank mendapatkan ujrah dari penggunaan jasa tersebut. Akad ini dilakukan dengan cara Nasabah mengajukan penggadaian emas kepada Bank, yang kemudian dilakukan akad ijarah antara Nasabah dan Bank. Selanjutnya Nasabah menyerahkan emas sebagai objek gadai dan Bank memberikan uang pinjaman gadai kepada Nasabah. Setelah itu, Nasabah mengembalikan uang gadai beserta dengan uang sewa penyimpanan kepada Bank dan Bank mengembalikan barang gadai berupa emas kepada Nasabah. Akad Ijarah ini digunakan pada Pembiayaan IB MUAMALAT Multiguna seperti save deposit box juga dalam gadai.

 

 f. Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Akad ini dilakukan dengan cara Nasabah melakukan permohonan pembiayaan kepemilikan objek sewa kepada Bank. Bank membeli objek sewa sesuai dengan pesanan nasabah kepada pihak pemilik objek sewa. Setelah melakukan pembelian objek sewa, Bank menyewakan barang tersebut dengan akad ijarah dan janji hibah/jual di akhir masa sewa kepada Nasabah. Nasabah pun menyetujui dan melakukan pembayaran sewa cicilan berdasarkan masa sewa yang telah disepakati. Setelah di akhir masa sewa, objek sewa dihibahkan atau dijual kepada Nasabah. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan IMBT pada segmen corporate dan commercial.

 

g. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah pada Bank Syariah adalah Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan musyarakah dengan jenis produk-produk seperti; Pembiayaan modal kerja reguler, pembiayaan modal kerja proyek, pembiayaan rekening koran syariah (PRKS), dan lain-lain.

 

 h. Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah Mutanaqisah adalah Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset/barang atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. MMQ ialah akad kerjasama antara Nasabah dan Bank untuk melakukan pembiayaan KPR. Akad ini dilakukan dengan cara Nasabah melakukan pengajuan pembiayaan KPR kepada Bank dengan menggunakan akad MMQ. Nasabah dan Bank melakukan akad MMQ dengan syarat porsi kepemilikan Bank lebih besar (hishah). Nasabah dan Bank selanjutnya menaruh modal sesuai dengan porsi yang disepakati. Setelah itu KPR tersebut digunakan oleh Nasabah, dan Nasabah melakukan pengembalian porsi modal Bank bersama dengan ujrah (karena KPR tersebut digunakan dengan cara sewa). Setelah pengembalian porsi modal dari Nasabah dan pemilikan bank dinyatakan sebesar 0% maka kepemilikan KPR tersebut telah menjadi milik nasabah sepenuhnya. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan MMQ dengan jenis produk-produk seperti; Pembiayaan KPR iB Muamalat ready stock dan indent, Pembiayaan Refinancing Syariah, dan lain-lain.

 

i. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan Pengelolaan dana/manajemen usaha untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal. Pembiayaan yang dilakukan di dalam perbankan menggunakan akad mudharabah muqayyadah dilakukan dengan cara Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Bank, kemudian antara Bank dan Nasabah melakukan akad mudharabah muqayyadah dengan adanya ketentuan terkait waktu pembiayaan dan jenis usaha  yang dibatasi. Bank pun selanjutnya memberikan dana pembiayaan kepada nasabah. Dan Nasabah melakukan pengembalian dana beserta dengan nisbah yang telah disepakati. Pada Bank MUAMALAT terdapat pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dengan jenis produk-produk seperti; Pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah (Multifinance, BPRS, dan lain-lain)

 

2. Penghimpunan Dana Syariah

 

a. Wadiah Yad Dhamanah

Wadiah Yad Dhamanah adalah Penyerahan Barang Jaminan dari Nasabah pemilik barang  jaminan atas hutang kepada Bank. Konsepnya Nasabah membuka rekening dan menempatkan sejumlah dana pada Bank dengan akad wadhiah yad dhamanah dimana Bank menerima titipan dana tersebut pada rekening nasabah dan Bank menjamin bahwa dana tersebut akan aman dan dapat ditarik kapanpun oleh nasabah saat membutuhkannya. Secara singkat Wadhiah yad dhamanah dapat dipahami bahwa Nasabah menyimpan dananya Pada Bank MUAMALAT sebagai titipan untuk dapat merealisasikan tujuannya di masa yang akan datang. Akad ini ini terdapat pada jenis produk-produk seperti; Tabungan IB Hijrah Haji, Tabungan IB Hijrah, Tabungan IB Hijrah Valas, Tabunganku, Tabungan IB Hijrah Rencana, Tabungan IB Hijrah Prima, Tabungan IB Hijrah Simple.

 

b. Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan Pengelola usaha. Konsepnya nasabah membuka rekening deposito dengan menempatkan sejumlah dana yang akan diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu dengan akad Mudharabah Mutlaqah, selanjutnya Bank menyiapkan bilyet deposito tertera di dalam deposito tersebut nisbah bagi hasil antara Nasabah dan Bank. setelah disepakati Nasabah hanya dapat mengambil dananya tersebut setelah jatuh tempo yang tertera pada bilyet deposito tersebut.  Secara singkat Mudharabah Mutlaqah dapat dipahami bahwa Nasabah menyimpan dananya Pada Bank MUAMALAT sebagai dana investasi dengan tujuan mendapatkan bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh Bank. Akad ini terdapat pada jenis produk seperti Deposito dan Giro IB Hijrah Ultima Corporate, Giro IB MUAMALAT Attijary Corporate.

 

3. Jasa Syariah

 

a. Rahn

Rahn adalah Penyerahan Barang Jaminan dari Nasabah pemilik barang  jaminan atas hutang kepada Bank. Rahn salah satu contoh dari multi akad (akad utama yang tidak berdiri sendiri) sehingga digunakan sebagai akad pelengkap. Di dalam perbankan akad ini terjadi pada produk gadai yang menggunakan akad ijarah sebagai akad utama dan akad rahn sebagai akad pelengkap. Akad ini dilakukan dengan cara Nasabah mengajukan penggadaian emas kepada Bank, yang kemudian dilakukan akad ijarah diantara Nasabah dan Bank. Selanjutnya Nasabah menyerahkan emas sebagai objek gadai dan Bank memberikan uang pinjaman gadai kepada Nasabah dan pada saat ini berlaku akad rahn. Setelah itu, Nasabah mengembalikan uang gadai beserta dengan uang sewa penyimpanan kepada Bank dan Bank mengembalikan barang gadai berupa emas kepada pihak Naasabah. Akad ini belum terdapat pada IB MUAMALAT.

 

b. Hawalah

Hawalah adalah pengalihan hutang dari Nasabah yang berhutang kepada Bank (pihak yang menanggung) atas permintaan  Nasabah yang memiliki piutang/tagihan dengan  persetujuan para pihak. Konsep alur akad ini ialah hawalah (take over) yaitu suatu akad yang digunakan dalam produk perbankan dengan cara pengalihan hak tagih nasabah dari pihak pertama (Bank 1) kepada pihak kedua (Bank 2). Akad ini dilakukan dengan cara Nasabah yang telah mendapatkan pembiayaan dari pihak pertama (Bank 1) mengajukan take over kpd pihak kedua (Bank 2), selanjutnya Nasabah dan pihak kedua (Bank 2) melakukan akad hawalah dengan ketentuan Nasabah memenuhi persyaratan dari pihak kedua berupa Nasabah tidak boleh terlibat sebagai pembiayaan bermasalah dan harus melakukan pengembalian dana pembiayaan dalam kategori lancar selama melakukan pengembalian dana pembiayaan dengan pihak pertama (Bank 1). Setelah terjadi nya akad hawalah, pihak kedua (Bank 2) melakukan pembayaran hak tagih nasabah kepada pihak pertama (Bank 1).

 

c. Kafalah

Kafalah adalah pemberian jaminan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang mempunyai piutang/proyek apabila Nasabah yang berhutang tidak mampu membayar/menyelesaikan kewajibannya. Akad ini ialah akad yang digunakan oleh perbankan sebagai Kafil yang memberikan jaminan kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban nasabah yang ditanggung. Akad ini dilakukan dengan cara, Nasabah melakukan pengajuan untuk menggunakan produk kafalah kepada Bank. Setelah itu, Nasabah melakukan pembelian barang tertentu yang terjaminkan oleh Bank pada pihak ketiga. Akad ini terdapat pada produk Letter of Credit dan Bank Garansi

 

d. Qardh

Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Akad Qardh tidak bisa berdiri sendiri akan tetapi dapat digunakan untuk melengkapi akad lain seperti wakalah bil ujrah misalnya dalam pembiayaan talangan haji dimana dana tersebut digunakan untuk penalangan biaya haji yang harus lunas sebelum keberangkatan. Bank melakukan akad Qordh untuk penalangan tersebut dan Nasabah membayar fee (ujrah) untuk Bank sebagai wakil yang membayar biaya dalam rangka memperoleh nomor porsi atau pelunasan BPIH. Akad ini terdapat pada produk Pro Haj Al Ijarah Finance.

 

e. Sharf

Sharf adalah Kegiatan penjualan atau pembelian Bank Notes atau uang kertas asing (UKA) dan Perjanjian jual/beli valuta asing secara tunai dengan penyerahan atau penyelesaian transaksi tidak lebih dari dua hari kerja. Akad ini digunakan pada Bank dimana Nasabah dan Bank menyepakati untuk melakukan penukaran valuta asing. Misalnya Nasabah mendatangi Bank untuk membeli sejumlah real/dollar kepada Bank, selanjutnya Bank menyediakan mata uang yang dibutuhkan oleh Nasabah dengan harga yang disepakati pada hari itu dan Bank melakukan penyerahan mata uang tersebut secara langsung atau paling lambat dua hari sesuai ketentuan yang berlaku. Akad ini terdapat pada produk jasa penukaran valuta asing di IB MUAMALAT.