Treasury
Treasury
Muamalat Investment Service
Sukuk Negara Ritel (SR)
Bank Muamalat Indonesia sejak tahun 2012 dipercaya oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadi salah satu Agen Penjual Sukuk Negara Ritel (SR). Sukuk Negara Ritel (SR) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap Aset SBSN, dalam denominasi Rupiah dengan tingkat imbalan tertentu yang telah ditetapkan (Fixed Coupon). Sukuk Negara Ritel (SR) diterbitkan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana, serta dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga (perusahaan/yayasan/lembaga keuangan) melalui Pasar Sekunder.
Nasabah Bank Muamalat Indonesia dapat melakukan investasi dengan pembelian instrumen Sukuk Negara Ritel (SR) tersebut pada pasar perdana (IPO) dan pasar sekunder dengan harga yang kompetitif. Selain itu nasabah juga dapat menjual kepemilikan Sukuk Negara Ritel (SR) pada Bank Muamalat Indonesia dengan harga yang kompetitif pula. Informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi cabang terdekat atau Treasury Sales Staff kami melalui Treasury Sales Department – (021) 80666605, 80666606, 80666607.
 

Keuntungan berinvestasi SUKUK Ritel ?

  • AMAN dan sesuai SYARIAH, nilai pokok investasi dan imbal hasil dijamin Pemerintah RI dan telah memperoleh opini Dewan Syariah Nasional
  • TETAP, Imbal hasil dibayar dalam jumlah tetap setiap bulan hingga jatuh tempo.
  • TERJANGKAU dan FLEXIBLE, nominal investasi mulai Rp 5 juta dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo 
 

Dasar Hukum

  • Undang undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia

 

Perbedaan Investasi pada SUKUK Ritel dibandingkan Aset Investasi Lainnya

Keterangan

Saham

Reksadana

Deposito

ORI

Sukuk Ritel

Imbalan

Dividen, bisa setahun sekali

Kenaikan Nilai Aktiva Bersih

Bunga setiap bulan

Kupon setiap bulan

Imbalan setiap bulan

Masa Jatuh Tempo

Tidak Ada

Tidak Ada

Ada

Ada

Ada

Pasar Sekunder dan Potensi Capital Gain

Ada

Ada

Tidak Ada

Ada

Ada

Jaminan Pemerintah

Tidak Ada

Tidak Ada

Ada (maksimal Rp 2 miliar)

Ada (100%)

Ada (100%)

Kesesuaian Syariah

Hanya untuk saham yang masuk Jakarta Islamic Index

Hanya untuk produk reksadana syariah

Hanya untuk simpanan di perbankan syariah

Tidak

Fatwa dan opini syariah dari DSN-MUI

 

 

Keuntungan berinvestasi SUKUK Negara Ritel

 

  • dijamin oleh Negara berdasarkan UU no. 19 tahun 2018 tentang SBSN, sehingga SUKUK Negara Ritel  tidak mempunyai risiko gagal bayar
  • Menguntungkan. Tingkat imbal hasil SUKUK Ritel kompetitif dan lebih tinggi dari imbal hasil deposito perbankan
  • Pajak lebih rendah. Imbal hasil SUKUK dikenakan pajak hanya 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga Deposito yaitu 20%.
  • Sesuai ketentuan Syariah.  Diterbitkan sesuai Fatwa dan mendapat opini dari DSN - MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia).
  • Imbal hasil tetap setiap bulan.  Imbal hasil SUKUK Ritel dibayar dalam jumlah tetap setiap bulan hingga jatuh tempo.
  • Kenyamanan investasi selama 3 tahun.  Selama 3 tahun, investor menerima imbal hasil tetap  setiap bulannya dan di akhir periode akan menerima kembali nominal pokok investasi.
  • Likuid*, dapat dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan setelah holding period (distribusi imbal hasil pertama)
  • Capital Gain**,berpotensi untuk memperoleh keuntungan atas kenaikan harga sukuk negara ritel di perdagangan pasar sekunder
  • Terjangkau, dengan nominal investasi mulai dari IDR 5jt berlaku kelipatannya
  • Ikut berpartisipasi langsung dalam pembiayaan pembangunan nasional.  Hasil penerbitan SUKUK Ritel digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

*Pencairan SUKUK Ritel dapat dilakukan pada hari bursa dengan harga jual sesuai kesepakatan pada saat transaksi

**Harga jual sangat tergantung dari kondisi pasar

 

 

Risiko Investasi pada SUKUK Negara Ritel

 

  1. Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon dan pokok. Sebagai instrumen pasar modal, SUKUK Negara Ritel termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SUKUK Negara Ritel dijamin oleh Negara.
  2. Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Negara Ritel sebelum jatuh tempo, dengan harga jual dibawah harga beli. Kondisi ini dapat dihindari dengan memegang Sukuk Negara Ritel sampai dengan jatuh tempo.
  3. Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian jika investor kesulitan melakukan penjualan di Pasar Sekunder. Risiko ini dapat dimitigasi karena PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, (BMI) selain bertindak sebagai agen penjual juga sebagai Stand Buy Buyer di Pasar Sekunder.

 

Prosedur Pemesanan SUKUK Negara Ritel di Pasar Perdana

 

  1. Investor menghubungi BMI untuk memesan SUKUK Negara Ritel.
  2. Investor membuka Rekening di BMI (jika belum ada) dan membuka Rekening efek melalui BMI.
  3. Mengisi formulir pemesanan SUKUK Negara Ritel dengan  melampirkan fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan NPWP (jika ada). Pemesanan yang sudah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
  4. Minimum Pemesanan adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kelipatannya, sedangkan maksimum pembelian adalah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) secara kumulatif pada seluruh agen penjual.

 

Prosedur Transaksi  SUKUK Negara Ritel di Pasar Sekunder

 

  1. Transaksi di Pasar Sekunder dapat dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu holding period yang ditetapkan Pemerintah, yaitu setelah diterimanya kupon pertama
  2. Investor menghubungi BMI untuk mengetahui kuotasi harga pada hari itu, dan simulasi dana untuk pembelian atau penjualan SUKUK Ritel
  3. Transaksi dilakukan berdasarkan harga yang disepakati oleh Investor dengan BMI atau pihak lain
  4. Menandatangani Formulir Pembelian atau Formulir Penjualan dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku dan Surat konfirmasi kepemilikan (jika ada)

 

Mekanisme Pembayaran Pokok dan Imbalan

 

  1. Pembayaran pokok imbalan  dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai agen pembayar SBSN, sesuai kepemilikan SUKUK Negara Ritel yang tercatat dalam system Subregistry, pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran  Imbalan/Kupon dan/atau jatuh tempo SUKUK Negara Ritel  (disebut Tanggal pencatatan kepemilikan/record date).
  2. BMI akan mengkreditkan Rekening dana  pemilik SUKUK Negara Ritel pada tanggal pembayaran imbalan sesuai imbalan yang diterima Bank Indonesia.
  3. BMI akan mengkreditkan Rekening dana pemilik SUKUK Negara Ritel pada saat jatuh tempo sesuai pokok yang diterima dari Bank Indonesia.