Solusi Perencanaan Keuangan Syariah
Rencana dan impian di masa depan memerlukan keputusan perencanaan keuangan yang dilakukan saat ini, seperti perencanaan pendidikan, pernikahan, perjalanan ibadah/wisata, uang muka rumah/kendaraan, berkurban saat Idul Adha, perpanjangan STNK/pajak kendaraan, persiapan pensiun/hari tua, serta rencana atau impian lainnya.
Tabungan iB Hijrah Rencana adalah solusi perencanaan keuangan yang tepat untuk mewujudkan rencana dan impian di masa depan dengan lebih baik sesuai prinsip syariah.
Persyaratan Kepesertaan
1. Usia saat pembukaan rekening minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun
2. Usia pada saat tabungan Muamalat Rencana iB jatuh tempo maksimal 65 tahun.
3. Memiliki rekening Tabungan Muamalat iB sebagai rekening sumber dana nasabah.
4. Penutupan Rekening :
- Otomatis saat telah jatuh tempo.
- Apabila gagal debet setoran selama 3 bulan berturut-turut.
- Atas permintaan Nasabah.
- Apabila saldo hasil klaim nasabah telah dikreditkan ke rekening sumber dana nasabah
KETERANGAN
|
TABUNGAN MUAMALAT RENCANA
|
Jenis Nasabah
|
Perorangan
|
Akad
|
Mudharabah Muthlaqah
|
Setoran Minimum
|
Rp 100.000,- (Autodebet / Rutin Bulanan) Rp 100.000,- (Top up/ Di luar rutin bulanan )
|
Biaya Administrasi
|
Tidak ada
|
Jangka Waktu
|
Minimum : 3 Bulan Maksimum : 20 Tahun
|
Biaya Penutupan Rekening Sebelum Jatuh Tempo
|
Rp 100.000,-
|