
Bank Muamalat Indonesia senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dengan menyediakan produk-produk yang berkualitas, yang tidak hanya berkaitan dengan muamalah saja melainkan juga dengan kemudahan untuk beribadah.
Product Bundling ZISWAF merupakan salah satu produk perbankan dari Bank Muamalat yang dapat menjadi investasi keuangan Anda sekaligus investasi di akhirat. Produk berupa Tabungan dan Deposito yang dibundling dengan program ZISWAF dimana Bagihasil ataupun dana nasabah akan disalurkan sebagai donasi Infaq, Wakaf maupun Kurban yang penyalurannya dilakukan oleh lembaga filantropi (Amil/Nazhir/Yayasan Kemanusiaan) rekanan terpercaya yang telah bekerjasama dan dipilih oleh nasabah maupun yang penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri (atas referensi nasabah). Ada beberapa produk perbankan Bank Muamalat yang saat ini dibundling dengan program ZISWAF, diantaranya adalah:
- Tabungan IB Hijrah Prima Berhadiah (TPB) Infaq
- Tabungan IB Hijrah Prima Berhadiah (TPB) Wakaf
- Tabungan IB HIjrah Prima Berhadiah (TPB) Kurban
- Tabungan IB Hijrah Rencana Kurban
- Tabungan IB HIjrah Rencana Wakaf
Product Bundling ZISWAF ini memberikan pilihan menarik lain kepada para nasabah melalui kemudahan dan kenyamanan menabung yang dapat menjadi sebuah investasi akhirat!
Secara garis besar, Product Bundling ZISWAF memiliki 2 opsi penyaluran, seperti yang terlihat dalam table dibawah ini:
PRODUK SIMPANAN BUNDLING ZISWAF |
||||||
|
Penyaluran Melalui Kerjasama Lembaga |
Penyaluran Secara Mandiri |
||||
Wakaf |
Infaq/Donasi Kemanusiaan |
Kurban |
Wakaf |
Infaq/Donasi Kemanusiaan |
Kurban |
|
1. Tabungan Prima Berhadiah ZISWAF |
✓ |
✓ |
✓ |
- |
- |
- |
2. Tabungan Rencana ZISWAF |
✓ |
✓ |
✓ |
✓ |
✓ |
✓ |
Info lebih lanjut, hubungi Kantor Cabang Bank Muamalat Terdekat atau melalui SalaMuamalat 1500016
PROGRAM TABUNGAN IB HIJRAH PRIMA BERHADIAH (TPB) INFAK / WAKAF
A. Tagline
“TABUNGANKU, INVESTASI AKHIRATKU…”
B. Definisi
Program tabungan berjangka khusus dimana bank memberikan hadiah di muka berupa ZISWAF yang dananya akan ditransfer ke rekening lembaga Amil/Nazhir/yayasan kemanusiaan/lembaga sosial rekanan bank yang dipilih Nasabah.
C. Ketentuan Umum
Items |
TABUNGAN IB Hijrah Prima Berhadiah |
|
Infaq |
Wakaf |
|
Kode Produk |
S19 |
|
Jangka Waktu Hold Dana |
3, 6 dan 12 bulan |
|
Nominal Penempatan Dana |
IDR 100 Juta dan kelipatan |
|
Ketentuan Lainnya |
Mengingat hadiah wakaf, infaq barang, dan donasi barang telah menjadi milik nasabah pada saat nasabah menerima hadiah, maka nasabah tidak diperkenankan melakukan break tabungan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan.
|
D. Tabel Simulasi
Penempatan Dana (IDR 100 Juta) |
|||||
Lembaga Rekanan
|
Jenis Donasi |
Paket Donasi |
Jangka Waktu Menabung & Jumlah Voucher/Hadiah Paket Donasi* |
||
3 bulan |
6 bulan |
12 bulan |
|||
Infaq / Wakaf |
Infaq / Wakaf |
1 Voucher |
2 Voucher |
4 Voucher |
Note: *1 Voucher sama dengan 1 hadiah paket donasi infaq/wakaf.
PROGRAM TABUNGAN IB HIJRAH RENCANA WAKAF
A. Tagline
“RENCANAKAN WAKAF TERBAIKMU SEKARANG”
B. Definisi
Program tabungan perencanaan yang khusus disediakan untuk tujuan Kurban, dimana Nasabah dapat memilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuannya menabung setiap bulan. Pada akhir periode tabungan, Bank Muamalat akan mentransfer dana yang telah terkumpul ke rekening lembaga nazhir rekanan yang telah ditunjuk oleh nasabah.
C. Ketentuan Umum
Nama Produk |
Minimal Setoran Per Bulan |
Jangka Waktu |
Tabungan IB Hijrah Rencana Wakaf |
Rp.100.000,- |
3 – 12 bulan |
Info lebih lanjut, hubungi Kantor Cabang Bank Muamalat Terdekat atau melalui SalaMuamalat 1500016
PROGRAM TABUNGAN IB HIJRAH PRIMA BERHADIAH (TPB) KURBAN
A. Tagline
“HANYA DENGAN MENABUNG, SUDAH BISA BERKURBAN”
B. Definisi
Program tabungan berjangka khusus dimana bank memberikan hadiah di muka berupa Hewan Kurban yang dananya akan ditransfer ke rekening Amil rekanan bank yang dipilih Nasabah dan hewan kurbannya akan didistribusikan langsung oleh Amil rekanan tersebut sesuai program yang dimiliki.
C. Ketentuan Umum
Items |
TABUNGAN IB Hijrah Prima Berhadiah Kurban |
Kode Produk |
S19 |
Jangka Waktu Hold Dana |
3, 6 dan 12 bulan |
Nominal Penempatan Dana |
Min. IDR 100 Juta (Sesuai Hitungan dengan Harga Hewan Kurban)* |
Ketentuan Lainnya |
Mengingat hadiah hewan kurban telah menjadi milik nasabah pada saat nasabah menerima hadiah, maka nasabah tidak diperkenankan melakukan break tabungan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. |
Note: *Harga Hewan Kurban dari setiap lembaga rekanan bisa berbeda. Seluruh proses penyaluran, penyembelihan dan ditribusi daging hewan kurban menjadi wewenang dan tanggungjawab lembaga rekanan sepenuhnya.
D. Tabel Simulasi
Penempatan Dana (min. IDR 100 Juta atau sesuai hitungan Bank)* |
|||||
Lembaga Rekanan
|
Jenis Donasi |
Jenis Paket Hewan Kurban |
Jangka Waktu Menabung & Jumlah Voucher/Hadiah Paket Hewan Kurban** |
||
3 bulan |
6 bulan |
12 bulan |
|||
Kurban |
A – Doka B – Sapi Retail C – Sapi Utuh |
1 Voucher |
1 Voucher |
1 Voucher |
Note: *Nominal penempatan dana dapat berbeda-beda, dihitung berdasarkan harga hewan kurban dan jangka waktu menabung.
**Nilai 1 Voucher Hadiah sesuai dengan 1 Nilai Harga Hewan Kurban dari masing-masing lembaga rekanan.
PROGRAM TABUNGAN IB HIJRAH RENCANA KURBAN
A. Tagline
“RENCANAKAN KURBAN TERBAIKMU SEKARANG”
B. Definisi
Program tabungan perencanaan yang khusus disediakan untuk tujuan Kurban, dimana Nasabah dapat memilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuannya menabung setiap bulan. Pada akhir periode tabungan, Bank Muamalat akan mentransfer dana yang telah terkumpul ke rekening Amil rekanan yang telah ditunjuk oleh nasabah.
C. Ketentuan Umum
Nama Produk |
Minimal Setoran Per Bulan |
Jangka Waktu |
Tabungan IB Hijrah Rencana Kurban |
Rp.100.000,- |
3 – 12 bulan |
Note: Penyaluran Kurban melalui lembaga rekanan menjadi tanggungjawab lembaga rekanan sepenuhnya. Harga hewan kurban setiap tahun bisa berbeda tergantung pada kebijakan lembaga rekanan masing-masing.
Ketentuan Lainnya - Khusus untuk Tabungan Rencana Kurban
- Mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, Amil/lembaga dapat merubah harga sewaktu-waktu.
- Pembukaan Rekening Tabungan Rencana Kurban untuk Kurban Tahun 2020 maksimal jatuh tempo sesuai dengan masing-masing kebijakan Lembaga.
- Jika terdapat perbedaan (kekurangan atau kelebihan) harga hewan kurban pada tahun berjalan, Nasabah yang telah berakad dengan Amil/lembaga dapat menyelesaikan langsung kepada lembaga yang bersangkutan.
Info lebih lanjut, hubungi Kantor Cabang Bank Muamalat Terdekat atau melalui SalaMuamalat 1500016