Profil Entitas Anak
Bank Mualamat Indonesia memiliki 4 (empat) entitas anak, yakni PT Al Ijarah Indonesia Finance / ALIF (Dalam Likuidasi), Baitulmaal Muamalat, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dan PT Syarikat Takaful Indonesia. Berikut ialah profil singkat dari masing-masing entitas anak tersebut:
1. PT Al Ijarah Indonesia Finance/ALIF (Dalam Likuidasi)
ALIF didirikan pada bulan Desember 2006 di Jakarta, ALIF memulai operasionalnya pada tanggal 27 Agustus 2007. Lembaga ini berdiri dengan modal awal yang ditempatkan oleh tiga lembaga keuangan terkemuka Indonesia dan Timur Tengah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Boubyan Kuwait, Alpha Lease & Finance Holding Company.
ALIF merupakan perusahaan keuangan syariah yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Indonesia.
Adapun saat ini pemegang saham utama dari PT Al Ijarah Indonesia Finance (Dalam Likuidasi) /ALIF telah berubah dengan kepemilikan mayoritas oleh pemegang saham dalam negeri.
2. BAITULMAAL MUAMALAT (BMM) (lisensi sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazir Waqaf)
Sejak tahun 1994, Bank Muamalat Indonesia telah membentuk unit pengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Pendiriannya merupakan inisiatif dengan dasar tanggung jawab Bank Muamalat Indonesia terhadap pemberdayaan ekonomi mikro. Hal ini kemudian semakin berkembang dan diresmikan sebagai Yayasan Baitulmaal Muamalat pada tanggal 16 Juni 2000.
Sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan lembaga amil zakat yang independen dan profesional serta UU No. 38 tahun 1999, pada tanggal 22 Desember 2000 badan hukum Yayasan Baitulmaal Muamalat dikukuhkan sebagai lembaga amil zakat nasional oleh Menteri Agama Republik Indonesia, dan terus mendapatkan izin perpanjangan periodik lima tahunan.
Selanjutnya BMM dikukuhkan sebagai Lembaga Nazhir Waqaf berdasarkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Badan Waqaf Indonesia No. 3.3.0000.6 tertanggal 13 Nov 2012, dan terus mendapatkan izin perpanjangan dengan periode lima tahunan.
Baitulmaal Muamalat memiliki 3 (tiga) aspek fokus kegiatan, yakni:
a. Mengelola dana-dana sosial sesuai prinsip syariah Islam.
b. Mengembangkan komunitas yang mandiri, tumbuh dan berkarakter.
c. Menjadi mediator pengembangan usaha dan lembaga keuangan mikro syariah.
a. Mengelola dana-dana sosial sesuai prinsip syariah Islam.
b. Mengembangkan komunitas yang mandiri, tumbuh dan berkarakter.
c. Menjadi mediator pengembangan usaha dan lembaga keuangan mikro syariah.
Kegiatan-kegiatan tersebut dijalankan dengan memfungsikan dan memanfaatkan jaringan kantor layanan Bank Muamalat Jakarta yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan melalui tujuh kantor perwakilan wilayah Baitulmaal Muamalat serta satu kantor pusat di Jakarta.
Baitulmaal Muamalat telah mendapat kepercayaan dari badan internasional seperti Islamic Development Bank dan menjadi model pemberdayaan di Jakarta yang menjalankan fungsi Corporate Social Responsibility.
Informasi lainnya dapat dilihat pada situs www.bmm.or.id
3. DPLK SYARIAH MUAMALAT
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat didirikan oleh Jakarta Bank Muamalat Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor KEP 485-KM.17/1997 tanggal 12 September 1997 dan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) terakhir dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Keputusannya Nomor KEP-22/NB.21/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan Program pensiun yang dilaksanakan adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pasca Kerja (PPUKP).
DPLK Syariah Muamalat menawarkan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi perusahaan, karyawan maupun pekerja mandiri. Pengelolaan dana peserta dilakukan secara profesional berdasarkan pilihan paket investasi yang ditetapkan langsung oleh peserta sebagai investasi jangka panjang. Dengan begitu, siapapun bisa mendapat jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun di kemudian hari.
Layanan DPLK Muamalat mencakup beragam pilihan produk pensiun baik bagi perorangan maupun perusahaan, pengelolaan dana secara syariah, berbagai macam paket investasi dengan hasil pengembangan yang kompetitif dan bebas pajak, fleksibel, jaringan luas dan akses 24 jam. Dengan mengikutsertakan diri sebagai peserta DPLK Syariah Muamalat, individu/pekerja bisa mempersiapkan keberlanjutan penghasilan saat masa pensiun atau hari tua dan bagi pemberi kerja/perusahaan dapat mempersiapkan pemenuhan kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dengan tidak dibebankan Pajak Penghasilan (PPh 25).
Informasi lainnya dapat dilihat pada situs www.dplksyariahmuamalat.co.id
4. PT SYARIKAT TAKAFUL INDONESIA (STI)
Atas prakarsa dari Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STM), PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia, PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri pada 24 Februari 1994.
Melalui dua perusahaan operasionalnya, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan melayani jasa asuransi dan perencanaan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah untuk masyarakat Indonesia.
Pada Januari 2018 saham STI telah dialihkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa sehingga dengan demikian perusahaan operasional STI hanya PT Asuransi Takaful Keluarga.
Informasi lainnya dapat dilihat pada situs www.takaful.co.id